PROPOSAL YAYASAN LAKSANA BAKTI PUTRA

 

KATA PENGANTAR

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya sehingga kami Pengurus YAYASAN “LAKSANA BAKTI PUTRA” Desa Ngembul Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur sampai saat ini masih diberikan kekuatan untuk melaksanakan tugas mulia demi kemaslahatan  masyarakat.

Kemajuan Yayasan ini tentunya tidak lepas dari dorongan, kebersamaan dan kerjasama antara pihak Yayasan dan masyarakat sekitar serta Pejabat terkait, diantaranya Kepala Desa Ngembul beserta seluruh jajarannya, Penilik Agama Islam, Kementrian Agama Kecamatan Binangun maupun Kementerian Agama Kabupaten Blitar, serta PERWANIDA Kabupaten Blitar dan para pihak yang tidak kami sebutkan satu persatu.

Pengajuan proposal ke Kementrian Agama Republik Indonesia cq. Sekretariat Kementrian Agama Republik Indonesia di Jakarta ini bertujuan demi keterlangsungan perjuangan Yayasan untuk pengabdian kepada masyarakat. Semoga Allah SWT meridloi dan memberkati tujuan segenap Pengurus Yayasan dan Masyarakat khususnya masyarakat Desa Ngembul Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur dan sekitarnya.

Akhirnya kami segenap Pengurus YAYASAN “LAKSANA BAKTI PUTRA” Desa Ngembul Kcamatan Binangun Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur sangat berharap bahwa proposal ini dapat disetujui untuk ditindaklanjuti untuk kemaslahatan masyarakat. Apabila ada kata-kata yang kuran berkenan dihati, atas nama Pengurus Yayasan kami menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Billahi taufiq wal hidayah…

Wassalamu’alaikum Wr Wb.

Hormat kami,

Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA”

Ketua,

                                                                                               Drs. RINUDJI SULAKSONO

DAFTAR ISI

 KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………………………………       1

DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………………………………      2

I.        PENDAHULUAN ……………………………………………………………………………………….. 3

1.1. Latar Belakang ……………………………………………………………………………………….        3

1.2. Maksud dan tujuan ………………………………………………………………………………….         3

1.3. Usaha-usaha …………………………………………………………………………………………..        4

II.     LAPORAN KEMAJUAN YAYASAN …………………………………………………………..    5

2.1. Majelis Ta’lim Ahad Wage ………………………………………………………………………          5

2.2. Taman Pedidikan Al Qur’an ……………………………………………………………………..          5

2.3. Raudlotul Athfal Ngembul 01 ……………………………………………………………………          5

2.4. Madrasah Ibtida’iyah MAMBAUL ULUM Desa Ngembul …………………………..            7

2.5. Badan Zakat, Infaq dan Shodaqoh ……………………………………………………………..          7

III.   RENCANA KEDEPAN ………………………………………………………………………………… 8

3.1.   Majelis Ta’lim Ahad Wage ……………………………………………………………………..         8

3.2.   Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) ………………………………………………………..          8

3.3.   Raudlotul Athfal Perwanida 01 Ngembul ………………………………………………….            8

3.4.   Madrasah Ibtida’iyah MAMBAUL ULUM Ngembul …………………………………            8

3.5.   Madrasah Tsanawiyah (MTs) …………………………………………………………………..        8

3.6.   Madrasah Aliyah (MA) ……………………………………………………………………………       9

3.7.   Madrasah Diniyah ………………………………………………………………………………….        9

3.8.   Institut Agama Islam ………………………………………………………………………………        9

3.9.   Taman bacaan Umum/Perpustakaan ………………………………………………………….        9

3.10.  Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan …………………………. 9

3.11.  Pondok Pesantren, home industri, peternakan, pertanian …………………………….. 9

3.12.  Rumah Sakit ………………………………………………………………………………………….       9

3.13.  BAZIS …………………………………………………………………………………………………       10

3.14.  BMT …………………………………………………………………………………………………….      10

3.15.  PJTKI …………………………………………………………………………………………………..      10

3.16.  Panti Jompo, panti asuhan, dan panti anak-anak cacat dan terlantar ……………… 10

IV.  RINCIAN PENGAJUAN ANGGARAN ………………………………………………………..     11

 

V.     KESIMPULAN – PENUTUP …………………………………………………………………………  12

5.1. Kesimpulan ……………………………………………………………………………………………..       12

5.2. Penutup …………………………………………………………………………………………………..      13

LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.       Foto Copy KTP Pengurus Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” …………………………..           14

2.       Foto Kegiatan dan bangunan Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” ………………………            15

3.       Copy Akta Pendirian Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” …………………………………           25

YAYASAN

“LAKSANA BAKTI PUTRA”

KANTOR PUSAT

ALAMAT : Desa Ngembul Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar

Tlp. 0342 6333017 HP. 08125239204 Email : rinudjisulaksono@yahoo.co.id

I.       PENDAHULUAN

1.1.                        Latar Belakang

 Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” berdiri pada tanggal 2 Desember 1998 dengan Akta Notaris H. Samsul Echwani, SH Nomor 05 Tahun 1998. Akta Pendirian Yayasan juga sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Blitar pada tgl. 4 Desember 1998 dengan No. Reg. 18/45/1998.

Sebagai Badan Pendiri Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” adalah :

1.       Drs. RINUDJI SULAKSONO

2.       BANGUN PURNAWATI, Amd

3.       SUTIAH, SP.

Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” berkedudukan di Desa Ngembul Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. Yayasan berazaskan Syari’ah Islam dan Pancasila.

Untuk pertama kalinya dan masih berlaku sampai sekarang, Badan Pengurus Yayasan dijabat oleh :

1.       K e t u a     : Drs. RINUDJI SULAKSONO

2.       Sekretaris   : BANGUN PURNAWATI, Amd.

3.       Bendahara  : SUTIAH, SP.

1.2.                        Maksud dan tujuan

Maksud dan tujuan didirikannya Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA”  adalah antara lain :

1.       Ikut berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta usaha penyebaran Syiar Islam.

2.       Mempermudah masyarakat dalam memperoleh pendidikan dan memperluas khasanah keilmuan, baik mengenai Agama Islam maupun ilmu-ilmu sosial dan eksakta.

3.       Menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa membedakan strata sosialnya, serta ikut berperan aktif menciptakan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.

4.       Membantu program Pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan sesuai dengan ajaran Islam melalui usaha-usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

5.       Mengingat bahwa Alloh SWT telah menjadikan manusia masing-masing berhajat kepada yang lain, supaya mereka saling menolongdan membantu berbagai masalah kehidupan, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum, maka diusahakan Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” dapat ikut serta dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat disekitarnya.

6.       Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan dalam rangka melaksanakan amar makruf nahi munkar sesuai perintah Agama Islam serta menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945.

1.3.                        Usaha-usaha

 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebuit diatas, Yayasan melakukan usaha-usaha sbb.:

1.       Mendirikan Lembaga Pendidikan formal maupun non formal sbb.:

a.       Taman Kanak Kanak Roudlotul Athfal

b.       Taman Pendidikan Al Qur’an

c.       Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Islam

d.       Madrasah Tsanawiyah

e.       Madrasah Aliyah

f.        Institut Agama Islam

g.       Madrasah Diniyah

h.       Taman Bacaan Umum/Perpustakaan

i.         Sekolah Menengah Kejuruan.

2.       Membangun rumah ibadah termasuk Masjid, mendirikan Pondok Pesantren dan majelis Taklim.

3.       Mendirikan Rumah Sakit, yang didalamnya ada klinik bersalin, apotik, tempat praktek dan konsultasi dokter ahli, laboratorium, radiologi dan sejenisnya yang kesemuanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

4.       Membuka Klinik Kesehatan Jiwa.

5.       Mendirikan Lembaga Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sodaqoh (BAZIS).

6.       Membuka Usaha Peternakan dan Pertanian dengan sistem bagi hasil dengan masyarakat yang bersedia untuk itu.

7.       Membina dan Mendirikan home industri bagi masyarakat disekitar Yayasan.

8.       Mendirikan Balai Mandiri Tunai (BMT)

9.       Membuka dan Melayani Jasa Penyaluran Tenaga Kerja.

10.   Mendirikan Panti Asuhan anak yatim piatu, anak cacat, anak-anak terlantar dan panti jompo.

II.    LAPORAN KEMAJUAN YAYASAN

2.1.                        Majlis Ta’lim Ahad Wage

Majelis Taklim Ahad Wage dirintis oleh Bp. H. Drs. Rochani Isa Hanudji dan Hj. Karmilah (Alm) dimulai sekitar Bulan Ramadhan 1989 bertempat di Rumah beliau Desa Ngembul Binangun Blitar sekaligus sebagai Kantor Pusat Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA”. Selain Pengajian rutin, acara Majelis taklim juga diisi dengan tahlil dan tanya jawab sekitar fiqih, ibadah maupun syariah lainnya. Agenda Majelis taklim setiap tahunnya mengadakan Ziarah Wali Songo, rata-rata jamaah majelis taklim Ahad Wage  ini sekitar 30 – 40 orang dan kebanyakan para ibu-ibu.

2.2.                        Taman Pendidikan Al Qur’an

Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) berdiri sejak tanggal 4 Mei 1994 yang awalnya adalah Taman Bermain dan Belajar, selanjutnya TPQ ini dalam kegiatan belajarnya menyatu dengan RAUDLATUL ATHFAL. Sejak berdirinya TPQ ini sudah meluluskan sekitar 285 santri baik laki-laki maupun perempuan pada usia masuk SD/MI, targetnya para santri sudah bisa mengenal rukun Islam dan rukun iman, hafal hadis-hadis pendek, hafal doa-doa harian anak, hafal 20 surat-surat pendek Al Qur’an, hafal doa dan praktek sholat serta kalimat toyibah, membaca hijaiyah/iqro’  jilid 1 – 6.

2.3.                        Raudlotul Athfal Ngembul I

Pada awalnya, sekolah ini adalah perkumpulan anak-anak balita yang bernama Taman Bermain dan Belajar. Awal pembentukan dan pembelajarannya diprakarsai oleh Ibu Karmilah (alm) yang pada waktu itu profesi beliau Kepala Sekolah Dasar, bersama dengan kedua putrinya yaitu Ir. Restu palupi dan Dra. Ec. Titis Amperawati. Taman ini dibuka pada tanggal 4 Mei 1994 dan bertempat menumpang di rumah warga (mbah Kasih). Dalam kesehariannya rumah ini memang dipakai untuk mengaji Al Qur’an anak-anak setiap sore hari.

Bersamaan dengan sosialisasi dari RA Perwanida Kandepag Kab. Blitar waktu itu di Kecamatan Binangun yang dipusatkan di Desa Sambigede, maka atas dukungan dari Bapak Drs. Rochani Isa Hanudji, Ibu Karmilah (alm), Bapak Ismudianto, Ibu Binti Sugiati (alm), dan Drs. Rinudji Sulaksono berkeinginan bergabung di bawah Departemen Agama lewat jalur formalnya yaitu RAUDLATUL ATHFAL. Para pendukung tersebut lebih cenderung memilih RA karena tujuan awalnya adalah untuk mencerdaskan anak usia balita melalui jalur pendidikan pra sekolah yang berbasiskan ajaran Islami, maka sangatlah tepat jika bernaung lewat Departemen Agama Kabupaten Blitar.

Mengapa bernama RAUDLATUL ATHFAL PERWANIDA..? Dipilihnya nama RA PERWANIDA Ngembul karena masyarakat sekitar masih meragukan kemampuan para pemrakarsa dan pendirinya, yaitu Ir. Restu Palupi, Bpk Ismudianto, Ibu Binti Sugiati (alm), Dra. Ec. Titis Amperawati, dan Ibu Siti Kotimah, sehingga beliau-beliau segera mengambil langkah atau kebijakan yang mana secara kebetulan saat itu ada sosialisasi RA Perwanida Kandepag Kab. Blitar di Kecamatan Binangun, maka digantilah nama taman Bermain dan Belajar itu dengan nama baru yaitu RAUDLATUL ATHFAL PERWANIDA NGEMBUL.

Pendirian RA Perwanida Ngembul ini diperkuat dan disahkan oleh Kepala kantor Departemen Agama Kabupaten Blitar dengan SK Pendirian Nomor: Mm.08/PP.00.4/670/SK/1994. Tanggal 24 Juni 1994. Serta Piagam Pendirian Nomor: Mm.08/RA/35/1994 tanggal 9 Juli 1994.

Kemudian pada tahun 2003, Pengurus Penyelenggara Desa Ngembul mendirikan sekolah lagi (RA Perwanida Ngembul II) di Dusin Kebonrejo Desa Ngembul, aga masyarakat yang kesulitan transportasi bisa menyekolahkan putra-putrinya yang telah berusia pra sekolah. Oleh karena itu, RA Perwanida Ngembul yang pertama diganti menjadi RA PERWANIDA NGEMBUL I.

Pada tanggal 31 Agustus 2006, RA Perwanida Ngembul I menerima Nomor Statistik Sekolah Raudlatul Athfal (NSSRA) sesuai SK Kakandepag Kab Blitar Nomor : Kd.13.05/5/PP.00.4/1238/2006, RA Perwanida Ngembul I memperoleh NSS : 012 3505 05019.  Selanjutnya sesuai peraturan yang baru RA Perwanida Ngembul I dikategorikan sebagian dari PAUD, maka Kantor Departemen Agama kab. Blitar mengeluarkan SK yang baru dengan Sertifikat Nomor Statistik PAUD (RA/DA) No.: Kd.13.05/PP.00/1147/2009 tentang nama baru menjari RA PERWANIDA 01 NGEMBUL dengan NS PAUD (RA/DA)  1 0 1 2 3 5 0 5 0 0 9 8.

Pada awal tahun 2007, pemilik rumah yaitu Mbah Kasih sakit keras, demi ketenangan beliau dan demi kebebasan anak-anak bermain dan belajar, maka atas inisiatif Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” yang di prakarsai Bp. H. Rochani Isa Hanudji serta putranya yaitu Sdr. Drs. Rinudji Sulaksono dan Sdr. Ir. Anang Kurniawan Hanudji, dibuatkan gedung baru yang didirikan di pekarangan rumah Bpk. H. Rochani IH, sehingga tepat di Bulan Syawal hari Senin 22 Oktober 2007, proses belajar-mengajar siswa-siswi RA Perwanida 01 Ngembul pindah ke gedung baru hingga saat ini.

STATISTIK TAMAT BELAJAR DI TPQ DAN RA PERWANIDA 01 NGEMBUL ASUHAN YAYASAN “LAKSANA BAKTI PUTRA”

NO

TAHUN KELULUSAN

JUMLAH KELULUSAN

KETERANGAN

TOTAL

LAKI

PEREMPUAN

1

2010-2011

12

5

7

2

2009-2010

19

13

6

3

2008-2009

13

7

6

4

2007-2008

13

13

0

5

2006-2007

16

8

8

6

2005-2006

16

6

10

7

2004-2005

22

13

9

8

2003-2004

29

15

14

RA mulai dipecah menjadi 2 tempat

9

2002-2003

25

19

6

10

2001-2002

20

11

9

11

2000-2001

13

6

7

12

1999-2000

20

14

6

13

1998-1999

11

6

5

14

1997-1998

21

14

7

15

1996-1997

12

7

5

16

1995-1996

16

12

4

17

1994-1995

7

5

2

J U M L A H

285

174

111

 

2.4.                        Madrasah Ibtida’iyah MAMBAUL ULUM Desa Ngembul.

Untuk Madarasah Ibtidaiyah saat ini masih melakukan perintisan dan masih 2 tahun berjalan, sehingga klas paling tinggi masih klas 2 dengan jumlah siswa 11 anak, namun untuk MI masih menempati gedung kantor Nahdlatul Ulama, oleh Yayasan sudah dibuatkan gedung sendiri namun belum selesai dan belum bisa ditempati.

2.5.                        Badan Zakat, Infaq dan Shodaqoh

Untuk BAZIS ini sudah berjalan dengan baik dan zakat-zakat serta infaq dari umat juga sudah disalurkan kepada yang berhak.

III. RENCANA KEDEPAN

3.1.                        Majelis Ta’lim Ahad Wage

Dalam perencanaan Yayasan, Majelis Ta’lim akan dilengkapi dengan sound system yang memadai oleh karena para jamaahnya rata-rata sudah berusia lanjut, sehingga dengan adanya sound system yang memadai diharapkan dapat lebih memperjelas apa yang disampaikan oleh pendakwah/da’i, juga para jamaah akan diberi pakaian seragam khas Jamaah Majelis Ta’lim Ahad Wage Ngembul Binangun Blitar.

Juga akan dibangun toilet dan kamar mandi, serta kendaraan minibus. Khusus untuk minibus selain dipergunakan untuk mengangkut para jamaah, bisa juga disewakan untuk kepentingan masyarakat, hasilnya untuk khas yayasan.

3.2.                        Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ)

Untuk kepentingan para santri dan santriwati TPQ, Yayasan akan membangun sebuah Mushola lengkap dengan tempat wudhu serta kamar mandi dan toilet untuk tempat para santri menjalankan praktek ibadah. Tentunya mushola yang akan dibangun juga bisa dipergunanan untuk ibadah masyarakat secara umum.

3.3.                        Raudlotul Athfal (RA) Perwanida 01 Ngembul.

Mengingat gedung tempat belajar siswa-siswi RA yang saat ini ditempati masih belum sempurna, Yayasan telah berusaha menambah dua lokal lagi untuk perkantoran dan ruang guru, namun sampai saat ini masih belum selesai mengingat dana belum mencukupi.

Dengan proposal ini, jika dananya telah turun, insyaalloh Yayasan akan membangun gedung tempat belajar siswa RA yang representatif dilengkapi dengan meubelairnya. Gedung RA nantinya akan dilengkapi dengan kamar mandi dan toilet, tempat dan alat bermain anak-anak, media belajar dan perpustakaan serta tempat parkir kendaraan bagi guru dan orang tua pengantar siswa.

3.4.                        Madrasah Ibtida’iyah MAMBAUL ULUM Ngembul.

Untuk Lembaga Madrasah Ibtida’iyah ini, Yayasan sudah memulai membuka klas pada tahun ajaran 2009-2010 yang lalu, jadi sekarang masih pada posisi tingkat 2 atau klas 2. Gedung sudah disiapkan pembangunannya, namun belum selesai. Walau demikian proses belajar mengajar pada MI tetap berlangsung dan sementara menempati tanah dan bangunan wakaf didekat lokal yg sedang dibangun oleh Yayasan. Kedepan bangunan lokal klas-klas akan disempurnakan minimal 6 ruang klas, satu ruang perkantoran, satu ruang guru, satu ruang UKS, satu ruang Laboratorium, perpustakaan, ruang kegiatan siswa, kamar mandi dan toilet guru serta toilet siswa.

3.5.                        Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Rencana kedepannya, Yayasan akan membuka sekolah tingkat Tsanawiyah ini jika MI sudah meluluskan siswanya, kenapa demikian…? Oleh karena pada saat ini Yayasan belum memiliki dana yang cukup untuk membiayai operasionalnya. Jika pengajuan proposal ini nanti disetujui oleh Kemenag, insyaallah mimpi itu akan kami wujudkan segera, amien

3.6.                        Madrasah Aliyah (MA).

Dalam benak Yayasan, banyak hal yang ingin diwujudkan demi syiar Islam dan mencerdaskan anak-anak bangsa, namun kermampuan Yayasan untuk menggalang dana belum berhasil, akhirnya Yayasan memilih skala prioritas. Untuk Madrasah Aliyah saat ini belum perlu untuk didirikan.

3.7. Madrasah Diniyah.

Sedangkan untuk Madrasah Diniyah, Yayasan telah merencanakan nantinya akan terintegrasikan dengan Pondok Pesantren, home industri, usaha peternakan dan pertanian.

3.8.                        Institut Agama Islam

Skala prioritas untuk Institut Agama Islam masih belum diperlukan, sehingga untuk bidang usaha ini masih akan didirikan dalam masa yang agak panjang.

3.9.                        Taman bacaan Umum/Perpustakaan

Insyaallah jika proposal ini disetujui dan dicairkan, Yayasan akan membangun sebuah Taman Bacaan atau Perpustakaan yang terintegrasi dengan MI maupun RA

3.10.                    Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan didirikan nantinya mengacu pada kurikulum Departemen Agama, jadi bentuknya menjadi MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK), semoga dalam waktu dekat mimpi ini bisa terwujud, amien

3.11.                    Pondok Pesantren, home industri, peternakan, pertanian.

Suatu kawasan akan kita bangun menjadi Pondok Pesantren, untuk bisa menghidupi para santri yang menuntut ilmu, kawasan pondok akan disediakan lahan pertanian dan kandang-kandang ternak yang meliputi kambing, sapi dan ayam. Sebagai tenaga kerjanya, diambilkan dari para santri yang mondok disitu agar mereka memperoleh pengalaman berwiraswasta dan sekaligus mendapatkan penghasilan, hasil keuntungan dari usaha peternakan dan pertanian ini bisa untuk menutup biaya operasional pondok. Dengan demikian tujuan mulia Yayasan untuk ikut mencerdaskan bangsa dan mensejahterakan masyarakat disekitar tercapai sekaligus ikut mengurangi angka pengangguran dan angka kemiskinan, semoga Allah SWT meridloi tujuan kami ini, amien.

3.12.                    Rumah Sakit.

Didaerah tempat Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” didirikan, letak geografisnya didaerah Blitar selatan yang tanahnya kurang subur karena banyak bebatuannya dan berada di deretan pegunungan kapur yang membentang dari Banyuwangi hingga Jawa Tengah, sedangkan letak Kantor pusat yayasan ini berada dipinggir aliran Sungai Brantas, sehingga tanahnya masih tergolong subur dan mudah mendapatkan sumber air.

Dampak dari hal tsb diatas, masalah kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan menjadi prioritas Yayasan untuk dapatnya diselesaikan dan dibantu sepenuhnya dalam jalan Allah SWT.

Tentunya untuk mendirikan Rumah Sakit diperlukan dana yang tidak kecil, untuk itulah proposal ini diajukan dengan harapan agar Bapak Menteri Agama Republik Indonesia bisa merealisasikan dan mendukung usaha Yayasan untuk mensejahterakan masyarakat dibidang kesehatan, semakin terjaga kesehatan masyarakat, maka pembangunan akan berjalan dan tentunya kesejahteraan mengikutinya.

3.13.                    BAZIS

Para amil di yayasan telah bekerja dan terbukti zakat maal, infaq, dan sodaqoh sudah bisa untuk membangun gedung RA dan MI, semoga Allah SWT meridloi dan kesadaran umat untuk menginfakkan hartanya di jalan Allah semakin tinggi, amien

3.14.                    BMT

Untuk mendirikan BMT juga tentunya perlu modal, sedangkan Yayasan sampai hari ini belum mampu mengumpulkan dana untuk modal kerjanya, kalau SDM sudah ada, sebagian Pengurus yayasan sudah ada yang berpengalaman menjalankan Koperasi Simpan Pinjam selama 5 tahun dan menjalankan BPR selama lebih 6 tahun. Insyaallah jika tersedia dana hibah yang bisa dipergunakan untuk modal kerja, Yayasan sudah siap SDM dan kantor sekretariatnya.

3.15.                    PJTKI

Potensi tenaga kerja ke luar negeri dari daerah Blitar selatan sangat banyak sekali, hampi-hampir anak yg usai lulus SMP maupun SMA terutama para perempuan, 80% lebih menjadi tenaga kerja di Luar Negeri. Yayasan tergerak untuk menjadi PJTKI oleh karena banyak para tenaga kerja kita yang mendapatkan masalah oleh karena para PJTKI dalam bekerjanya tidak dilandasi ukuwah islamiah, hanya mencari keuntungan semata tanpa dibarengi dengan niatan membantu dan ibadah. Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” akan mendirikan PJTKI yang benar sekaligus untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, sehingga tujuan mulia dari yayasan untuk mensejahterakan masyarakat tercapai, amien.

3.16.                    Panti Jompo, panti asuhan, dan panti anak-anak cacat dan terlantar.

Yayasan juga akan berusaha mendirikan panti jompo, anak yatim piatu, anak cacat dan terlantar. Skala prioritasnya memang berada dibawah, jadi setelah pendidikan dan kesehatan dapat diwujudkan, panti ini akan segera kita wujudkan pula, semoga Allah SWT meridloiNya, amien.

IV.  RINCIAN PENGAJUAN ANGGARAN

NO

URAIAN

SATUAN

JUMLAH

I

OPERASIONAL :

1.1.

MAJLEIS TA’LIM :

 

 SOUND SYSTEM SET  Rp                      25.000.000,00

 

 PERLENGKAPAN PENGAJIAN  Rp                      30.000.000,00

 

 OPERASIONAL SETAHUN  Rp                      12.000.000,00

 

 PENGADAAN 1 BUAH MINIBUS BUAH  Rp                    500.000.000,00

 

1.2.

RAUDLATUL ATHFAL :

 

 MEDIA BELAJAR SET  Rp                      40.000.000,00

 

 PERALATAN BERMAIN  Rp                      30.000.000,00

 

 HONOR PENGAJAR SETAHUN  Rp                      40.800.000,00

 

 ADMINISTRASI PERKANTORAN  Rp                      10.000.000,00

 

 MEUBELAIR  Rp                      17.500.000,00

 

 PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM  Rp                      40.000.000,00

 

 BIAYA WISUDA PURNA BELAJAR  Rp                        7.500.000,00

 

1.3.

TAMAN PENDIDIKAN AL QUR’AN :

 

 BANTUAN HONOR PENGAJAR SETAHUN  Rp                      16.800.000,00

 

 BIAYA OPERASIONAL SETAHUN  Rp                      12.000.000,00

 

1.4.

MADRASAH IBTIDA’IYAH :

 

 ADMINISTRASI PERKANTORAN  Rp                        5.000.000,00

 

 HONOR PENGAJAR SETAHUN  Rp                      54.000.000,00

 

 MEUBELAIR  Rp                      16.000.000,00

 

 BIAYA OPERASIONAL SETAHUN  Rp                      24.000.000,00

 

 KEGIATAN EKSTRAKURIKULER  Rp                      12.000.000,00

 

 SARANA DAN PRASARANA BELAJAR  Rp                      50.000.000,00

 

1.5.

BMT :

 

 MODAL KERJA  Rp                   350.000.000,00

 

JUMLAH BIAYA OPERASIONAL  Rp                1.292.600.000,00

NO

URAIAN

SATUAN

JUMLAH

II

PEMBANGUNAN :

2.1.

RAUDLATUL ATHFAL :

 

 PENYEMPURNAAN GEDUNG RA  Rp                    70.000.000,00

 

 KAMAR MANDI DAN TOILET  Rp                    25.000.000,00

 

 TEMPAT PARKIR KENDARAAN  Rp                    10.000.000,00

 

 PEMBUATAN PAGAR KELILING  Rp                    22.500.000,00

 

2.2.

MADRASAH IBTIDA’IYAH :

 

 KELANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG  Rp                 200.000.000,00

 

 PENAMBAHAN RUANG PERPUSTAKAAN  Rp                    30.000.000,00

 

 PEMBANGUNAN KAMAR MANDI, TOILET  Rp                    40.000.000,00

 

 TEMPAT PARKIR KENDARAAN  Rp                    15.000.000,00

 

 PEMBUATAN PAGAR  Rp                    30.000.000,00

 

 MUSHOLA  Rp                    60.000.000,00

 

2.3.

MAJELIS TA’LIM :

 

 PEMBUATAN KAMAR MANDI, TOILET  Rp                    40.000.000,00

 

 RENOVASI RUANGAN  Rp                    20.000.000,00

 

 

JUMLAH DANA PEMBANGUNAN  Rp                 562.500.000,00

V.     KESIMPULAN – PENUTUP

5.1. Kesimpulan :

Dari uraian diatas, dapat kami simpulkan sbb.:

1.       Tujuan utama pendirian yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” adalah : ikut

berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa, syiar dan ukhuwah islamiah, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan mensejahterakan masyarakat dengan usaha mengurangi angka kemiskinan.

2.       Usaha yang dijalankan oleh Yayasan antara lain di bidang pendidikan baik formal maupun informal, bidang kesehatan dengan mendirikan rumah sakit; bidang wiraswasta dengan usaha peternakan dan pertanian serta BMT; bidang kemaslahatan umat dengan mengusahakan penti jompo, anak yaitim piatu dan anak cacat serta terlantar; ukhuwah islamiah dengan majelis ta’limnya.

3.       Proposal dana hibah untuk Operasional Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” yang diminta sebesar Rp. 1.292.600.000,00 ( satu milyar duaratus sembilanpuluh dua juta enamratus ribu rupiah) dengan rincian untuk operasional Majelis Ta’lim, Raudlotul Athfal, Taman Pendidikan Al Qur’an, Madrasah Ibtidaiyah, Baitul Mal Wattanwir.

4.       Sedangkan proposal untuk dana hibah Pembangunan, Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” mengajukan anggaran sebesar Rp. 562.500.000,00 (limaratus enampuluhdua juta limaratus ribu rupiah) dengan rincian untuk meneruskan pembangunan fisik RA, MI, dan majelis Ta’lim Ahad Wage.

5.2.                        Penutup :

Besar harapan kami segenap Pengurus Yayasan “LAKSANA BAKTI PUTRA” agar kiranya Yth. Bpk. Menteri Agama c/q. Sekretariat Kementerian Agama Republik Indonesia mengabulkan permohonan ini.

Wassalam,

Dibuat di : Blitar Jawa Timur

Tanggal    : 16 Juni 2011

YAYASAN “LAKSANA BAKTI PUTRA”

NGEMBUL BINANGUN BLITAR

 

K e t u a ,                                        Sekretaris,                             Bendahara,

  Drs. RINUDJI SULAKSONO    BANGUN PERNAWATI, Amd      SUTIAH, SP

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Mafia Pajak Terlindung Elit Kekuasaan (dari majalah Garda online)

Dalam konferensi Pers di gedung DPR-RI tanggal 19 September 2011, Sekjen
APPI, Sasmito Hadinegoro yang juga sebagai pemrakarsa Gerakan
HMS – Gerakan Harus Memilih Sri Mulyani sebagai calon tersangka Big Fish
Mafia pajak dan Century, menyatakan upaya publik dalam mengawal pemberantasan
Big Fish mafia pajak sebagaimana perintah Presiden SBY kepada
satgas mafia hukum untuk tangkap Big Fish mafia pajak sejak bulan April 2010
haruslah fokus dan istiqomah.

 

Hal ini sangat penting, mengingat bahwa dengan gagalnya pembentukan
pansus angket mafia pajak dalam sidang paripurna DPR-RI beberapa waktu
lalu, maka otomatis semua kasus yang terkait dengan mega skandal pajak yang
patut diduga melibatkan jajaran pimpinan Ditjen Pajak dan mantan menteri
Keuangan RI periode 2002-2010, selayaknya harus ditindak lanjuti secara
kongkrit oleh KPK.

 

Hal ini sewajarnya, mengingat bahwa akibat mega skandal pajak di negeri
kita dampaknya sangat luar biasa dalam penghitungan potensi penerimaan
keuangan negara sampai dengan triliunan rupiah yang semestinya dapat dipergunakan
sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat kita.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Adakah nurani dunia sungguh peduli marginal societys?

COVER PROPOSAL.docx

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

About

I am also Indonesian nation but why until I was miserable old?
Yes … yes you right boss, because Indonesia is many-many the tie mouse, so my happiness instead of rice, Barn life garbage.
The rats wore a tie in here is very strong and powerful until they could fool the history and truth.
Indonesia hard to find good people. But most people either pretending that’s right!
I am Poorest of the poor. Un employed now and I had years of being a liar and a loser vagrant beggars.
I am very tired of seeing this situation, but I am have’nt power to do anything to make things better.
I came to social services asking for help my economic improvement or how to make our live better.
do you know what they say ? they said if I belong to the psychosocial stage 3 . Am thingking it’s oke but I ask them as where do I solve this problem ?
The only way is to follow the social rehabilitation social Panti PSBK Yogyakarta.
Do you want to know my experience in PSBK Yogyakarta? Keep my next blog I will report all of the experience in there please give comments like it or not does not matter. See you next or write to me at: frustadi at plasa dot com ok???

Dipublikasi di Uncategorized | Tag | Meninggalkan komentar

PP 31 1980

PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PP No. 31 Tahun 1980, LN. 1980-51

 

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Ketetapan Madjelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978; tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

3.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039).

BAB 1. KETENTUAN UMUM

 

Pas. 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.  Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum;

2.  Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain;

3.  Menteri adalah Menteri Sosial;

4.  Usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan, sehingga akan tercegah terjadinya:

a.  pergelandangan dan pengemisan oleh individu atau keluarga-keluarga terutama yang sedang berada dalam keadaan sulit penghidupannya;

b.  meluasnya pengaruh dan akibat adanya pergelandangan dan pengemisan di dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan kesejahteraan pada umumnya;

c.  pergelandangan dan pengemisan kembali oleh para gelandangan dan pengemis yang telah direhabilitir dan telah ditransmigrasikan ke daerah pemukiman baru ataupun telah dikembalikan ke tengah masyarakat.

5.  Usaha represif adalah usaha-usaha yang terorganisir, baik melalui lembaga maupun bukan dengan maksud menghilangkan pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya di dalam masyarakat.

6.  Usaha rehabilitatif adalah usaha-usaha yang terorganisir meliputi usaha-usaha penyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali baik ke daerah-daerah pemukiman baru melalui transmigrasi maupun ke tengah-tengah masyarakat, pengawasan serta pembinaan lanjut, sehingga dengan demikian para gelandangan dan pengemis, kembali memiliki kemampuan untuk hidup secara layak sesuai dengan martabat manusia sebagai Warganegara Republik Indonesia.

BAB II. TUJUAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB

 

Pasal 2.

    Penanggulangan gelandangan dan pengemisan yang meliputi usaha-usaha preventif, represif, rehabilitatif bertujuan agar tidak terjadi pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya pengaruh akibat pergelandangan dan pengemisan di dalam masyarakat, dan memasyarakatkan kembali gelandangan dan pengemis menjadi anggota masyarakat yang menghayati harga diri, serta memungkinkan pengembangan para gelandangan dan pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat martabat manusia.

Pasal 3.

(1) Kebijaksanaan di bidang penanggulangan gelandangan dan pengemis ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah.

(2) Dalam menetapkan kebijaksanaan, Menteri dibantu oleh sebuah badan koordinasi, yang susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 4.

(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kebijaksanaan khusus berdasarkan kondisi daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan petunjuk teknis dari Menteri Sosial dan petunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri.

BAB III. USAHA PREVENTIF

 

Pasal 5.

    Usaha preventif dimaksudkan untuk mencegah timbulnya gelandangan dan pengemis di dalam masyarakat, yang ditujukan baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan dan pengemis.

Pasal 6.

    Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 5, dilakukan antara lain dengan:

a.  Penyuluhan dan bimbingan sosial;

b.  Pembinaan sosial;

c.  Bantuan sosial;

d.  Perluasan kesempatan kerja;

e.  Pemukiman lokal;

f.  Peningkatan derajat kesehatan.

Pasal 7.

    Pelaksanaan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

BAB IV. USAHA REPRESIF

 

Pasal 8.

    Usaha represif dimaksudkan untuk mengurangi dan/atau meniadakan gelandangan dan pengemis yang ditujukan baik kepada seseorang maupun kelompok orang yang disangka melakukan pergelandangan dan pengemisan.

Pasal 9.

    Usaha represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:

a.  razia;

b.  penampungan sementara untuk diseleksi;

c.  pelimpahan.

Pasal 10.

(1) Razia dapat dilakukan sewaktu-waktu baik oleh pejabat yang berwenang untuk itu maupun oleh pejabat yang atas perintah Menteri diberi wewenang untuk itu secara terbatas.

(2) Razia yang dilakukan oleh pejabat yang diberi wewenang kepolisian terbatas dilaksanakan bersama-sama dengan Kepolisian.

Pasal 11.

Gelandangan dan pengemis yang terkena razia ditampung dalam penampungan sementara untuk diseleksi.

Pasal 12.

    Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dimaksudkan untuk menetapkan kwalifikasi para gelandangan dan pengemis dan sebagai dasar untuk menetapkan tindakan selanjutnya yang terdiri dari:

a.  dilepaskan dengan syarat;

b.  dimasukkan dalam Panti Sosial;

c.  dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya;

d.  diserahkan ke Pengadilan;

e.  diberikan pelayanan kesehatan.

Pasal 13.

    Dalam hal seseorang gelandangan dan/atau pengemis dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya baik karena hasil seleksi maupun karena putusan pengadilan dapat diberikan bantuan sosial yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.

BAB V. USAHA REHABILITATIF

Pasal 14.

    Usaha rehabilitatif terhadap gelandangan dan pengemis meliputi usahausaha penampungan, seleksi, penyantunan, penyaluran dan tindak lanjut, bertujuan agar fungsi sosial mereka dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat,

Pasal 15.

(1) Usaha rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan melalui Panti Sosial.

(2) Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16.

    Usaha penampungan ditujukan untuk meneliti/menseleksi gelandangan dan pengemis yang dimasukkan dalam Panti Sosial.

Pasal 17.

    Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertujuan untuk menen-tukan kualifikasi pelayanan sosial yang akan diberikan.

Pasal 18.

    Usaha penyantunan ditujukan untuk mengubah sikap mental gelandang-an dan pengemis dari keadaan yang nonproduktif menjadi keadaan yang produktif.

Pasal 19.

Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 para gelandangan dan pengemis diberikan bimbingan, pendidikan dan latihan baik fisik, mental maupun sosial serta ketrampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

Pasal 20.

    Tatacara pelaksanaan penyantunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur lebih lanjut oleh menteri.

Pasal 21.

(1) Usaha penyaluran ditujukan kepada gelandangan dan pengemis telah mendapatkan bimbingan, pendidikan, latihan dan ketrampilan kerja dalam rangka pendayagunaan mereka terutama ke sektor produksi dan jasa, melalui jalur-jalur transmigrasi, swakarya, dan pemukiman lokal.

(2) Tatacara pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 22.

    Usaha tindak lanjut ditujukan kepada gelandangan dan pengemis yang telah disalurkan, agar mereka tidak kembali menjadi gelandangan-dan pengemis.

 

Pasal 23.

    Usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 antara lain dilakukan dengan;

a.  meningkatkan kesadaran berswadaya;

b.  memelihara, memantapkan dan mertingkatkan kemampuan sosial ekonomi;

c.  menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat.

 

Pasal 24.

    Pelaksanaan usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB VI. PARTISIPASI MASYARAKAT

 

Pasal 25.

    Organisasi Sosial masyarakat dapat menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis dengan mendirikan Panti Sosial.

Pasal 26.

    Organisasi Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mendaftarkan dan memberikan laporan berkala kepada Menteri melalui Instansi dalam lingkungan Departemen Sosial setempat.

Pasal 27.

    Menteri dapat memberikan bantuan/subsidi kepada Organisasi Sosial Masyarakat yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis.

Pasal 28.

Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap organisasi sosial masyarakat yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis.

Pasal 29.

    Pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam bab ini diatur oleh Menteri.

BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 30.

    Segala peraturan perundang-undangan tentang gelandangan dan pengemis yang sudah ada tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 31.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1980.

Pas. 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum;

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 dalam PP No 31 Tahun 1980 ini, ternyata saya adalah seorang Gelandangan tulen. Sedangkan jika dilihat dari faktor usia, saya adalah lansia (66th).

Pasal 2.

            Penanggulangan gelandangan dan pengemisan yang meliputi usaha-usaha preventif, represif, rehabilitatif bertujuan agar tidak terjadi pergelandangan dan pengemisan, serta mencegah meluasnya pengaruh akibat pergelandangan dan pengemisan di dalam masyarakat, dan memasyarakatkan kembali gelandangan dan pengemis menjadi anggota masyarakat yang menghayati harga diri, serta memungkinkan pengembangan para gelandangan dan pengemis untuk memiliki kembali kemampuan guna mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat martabat manusia.

 

Preventif, Represif dan Rehabilitatif

BAB III. USAHA PREVENTIF

Pasal 5.

            Usaha preventif dimaksudkan untuk mencegah timbulnya gelandangan dan pengemis di dalam masyarakat, yang ditujukan baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan dan pengemis.

Pasal 6.

            Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 5, dilakukan antara lain dengan:

a.         Penyuluhan dan bimbingan sosial;

b.         Pembinaan sosial;

c.         Bantuan sosial;

d.         Perluasan kesempatan kerja;

e.         Pemukiman lokal;

f.          Peningkatan derajat kesehatan.

Pasal 7.

            Pelaksanaan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

BAB IV. USAHA REPRESIF

Pasal 8.

            Usaha represif dimaksudkan untuk mengurangi dan/atau meniadakan gelandangan dan pengemis yang ditujukan baik kepada seseorang maupun kelompok orang yang disangka melakukan pergelandangan dan pengemisan.

Pasal 9.

            Usaha represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:

a.         razia;

b.         penampungan sementara untuk diseleksi;

c.         pelimpahan.

Pasal 10.

(1)        Razia dapat dilakukan sewaktu-waktu baik oleh pejabat yang berwenang untuk itu maupun oleh pejabat yang atas perintah Menteri diberi wewenang untuk itu secara terbatas.

(2)        Razia yang dilakukan oleh pejabat yang diberi wewenang kepolisian terbatas dilaksanakan bersama-sama dengan Kepolisian.

Pasal 11.

Gelandangan dan pengemis yang terkena razia ditampung dalam penampungan sementara untuk diseleksi.

Pasal 12.

            Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dimaksudkan untuk menetapkan kwalifikasi para gelandangan dan pengemis dan sebagai dasar untuk menetapkan tindakan selanjutnya yang terdiri dari:

a.         dilepaskan dengan syarat;

b.         dimasukkan dalam Panti Sosial;

c.         dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya;

d.         diserahkan ke Pengadilan;

e.         diberikan pelayanan kesehatan.

Pasal 13.

            Dalam hal seseorang gelandangan dan/atau pengemis dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya baik karena hasil seleksi maupun karena putusan pengadilan dapat diberikan bantuan sosial yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.

BAB V. USAHA REHABILITATIF

Pasal 14.

            Usaha rehabilitatif terhadap gelandangan dan pengemis meliputi usahausaha penampungan, seleksi, penyantunan, penyaluran dan tindak lanjut, bertujuan agar fungsi sosial mereka dapat berperan kembali sebagai warga masyarakat,

Pasal 15.

(1)        Usaha rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan melalui Panti Sosial.

(2)        Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16.

            Usaha penampungan ditujukan untuk meneliti/menseleksi gelandangan dan pengemis yang dimasukkan dalam Panti Sosial.

Pasal 17.

            Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertujuan untuk menen-tukan kualifikasi pelayanan sosial yang akan diberikan.

Pasal 18.

            Usaha penyantunan ditujukan untuk mengubah sikap mental gelandang-an dan pengemis dari keadaan yang nonproduktif menjadi keadaan yang produktif.

Pasal 19.

Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 para gelandangan dan pengemis diberikan bimbingan, pendidikan dan latihan baik fisik, mental maupun sosial serta ketrampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

Pasal 20.

            Tatacara pelaksanaan penyantunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur lebih lanjut oleh menteri.

Pasal 21.

(1)        Usaha penyaluran ditujukan kepada gelandangan dan pengemis telah mendapatkan bimbingan, pendidikan, latihan dan ketrampilan kerja dalam rangka pendayagunaan mereka terutama ke sektor produksi dan jasa, melalui jalur-jalur transmigrasi, swakarya, dan pemukiman lokal.

(2)        Tatacara pelaksanaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 22.

            Usaha tindak lanjut ditujukan kepada gelandangan dan pengemis yang telah disalurkan, agar mereka tidak kembali menjadi gelandangan-dan pengemis.

Pasal 23.

            Usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 antara lain dilakukan dengan;

a.         meningkatkan kesadaran berswadaya;

b.         memelihara, memantapkan dan mertingkatkan kemampuan sosial ekonomi;

c.         menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat.

Pasal 24.

            Pelaksanaan usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Hello world!

Welcome to my blog

I am also Indonesian nation but why until I was miserable old?

Yes … yes you right boss, because Indonesia is many-many the  tie mouse, so my happiness instead of rice, Barn life garbage.

The rats wore a tie in here is very strong and powerful until they could fool the history and truth.
Indonesia hard to find good people. But most people either pretending that’s right!
I am Poorest of the poor. Un employed now and I had years of being a liar and a loser vagrant beggars.
I am very tired of seeing this situation, but I am have’nt power to do anything to make things better.
I came to social services asking for help my economic improvement or how to make our live better.
do you know what they say ? they said if I belong to the psychosocial stage  3 . Am thingking it’s oke but I ask them as where do I solve this problem ?
The only way is to follow the social rehabilitation social Panti PSBK Yogyakarta.
Do you want to know my experience in PSBK Yogyakarta? Keep my next blog  I will report all of the experience in there please give comments like it or not does not matter. See you next or write to me at: frustadi at plasa dot com ok???
Dipublikasi di Uncategorized | 1 Komentar